Selasa, 26 Oktober 2021

KEGIATAN PENYEMPROTAN DESINFEKTAN SATGAS COVID19 DESA KEDUNGRINGIN KECAMATAN SURUH

 KAB. Semarang, - Desa Kedungringin Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang terus berkomitmen mendukung program pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Pemdes Desa Kedungringin bersama Babinkamtibmas, Bhabuinsa, Karang Taruna Ringin Anom melaksanakan kegiatan gotong royong yaitu penyemprotan desinfektan di jalan, rumah atau  pemukiman warga dan fasilitas umum lain (masjid) yang ada di Desa Kedungringin.

Kepala Desa Kedungringin Nur Habibi menyampaikan bahwa kegiatan ini secara perlahan akan dilaksanakan terus menerus dan bergantian pada setiap RT-RT yang lain yang ada di wilayah Desa Kedungringin.

"Pada wilayah Desa Kedungringin yang kita utamakan untuk dilakukan penyemprotan desinfektan adalah fasilitas umum terutama tempat ibadah, sekolahan dan Poskamling. Selain penyemprotan ini, tim kami juga melakukan Sosialisasi kepada masyarakat yang saat itu kami jumpai tentang bagaimana cara membuat desinfektan yang mudah dari bahan pembersih rumah tangga sehingga masyarakat bisa melakukan penyemprotan secara mandiri di lingkungan rumah masing-masing," ujarNur Habibi.

Pada kesempatan tersebut Nur Habibi juga menyampaikan bahwa diharapkan dengan kegiatan penyemprotan desinfektan ini secara rutin dapat mencegah penyebaran Covid-19 pada Wilayah Kelurahan Mendawai dan sekitarnya serta memberikan pemahaman dan pengetahuan warga tentang perlunya pola hidup bersih dan sehat dengan cara menjaga diri, keluarga serta lingkungannya.

"Pada saat penyemprotan desinfektan itu pula kami sosialisasikan kepada warga bahwa tidak hanya melakukan semprot desinfektan tetapi perlu juga menjaga kebersihan diri dengan cara sering-sering cuci tangan bila datang atau habis bepergian, jaga jarak kurang lebih 1 meter bila bertemu dengan orang lain serta berdiam diri dirumah terlebih dahulu jangan keluar rumah kecuali ada keperluan yang mendesak," pungkasnya. (kasi-pemDesKedungringin




)

Selasa, 07 Januari 2020

#RiverTubing desa kedungringin kecamatan suruh kabupaten semarang










pemberian bantuan kepada warga yang tertimpa musibah puting beliung

mbah tarmini



mbah sadiyem

kegiatan sosial

kegiatan yang dilakukan oleh komunitas pemuda yang ada didesa Kedungringin "Solidaritas Kedungringin"
giat bantuan sosial pembagian sembako untuk warga yang tidak mampu











BERIKUT BEBERAPA POTRET RUMAH WARGA YANG MENDAPATKAN BANTUAN RTLH TH 2019 SUMBER DANA APBD KURANG LEBIH 9 TITIK DENGAN NILAI 10JT

RMH NGABEDI

RMH BP TO

RMH BP TUKIRIN

BP JUMadi


Kamis, 10 Oktober 2019

Rabu, 09 Oktober 2019

KARNAVAL DESA KEDUNGRINGIN

Karnaval adalah arak-arakan atau pawai yang dilakukan untuk merayakan suatu peristiwa. Biasanya para peserta karnaval mengenakan dandanan menarik dan bermacam corak menarik dari perayaan yang dirayakan itu. Seperti karnaval dalam rangka memperingati HUT RI yang dilaksanakan di Desa Kedungringin Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang. Karnaval 17-an merupakan salah satu kegiatan peringatan HUT RI yang paling ditunggu warga. Hal ini terlihat dari antusiasme warga yang telah memadati jalur karnaval bahkan sebelum karnaval dimulai. Biasanya warga masyarakat menyaksikan dengan bergerombol, baik dengan teman, keluarga atau tetangga. Karnaval 17-an menjadi acara yang ditunggu karena para peserta karnaval menggunakan kostum unik yang mencerminkan kehidupan sehari-hari warga, tren yang sedang berlangsung dan juga menyoroti isu dan situasi sosial yang sedang terjadi.

by: Patih








karnaval
kades bersama ketua karangtaruna

karnaval
peserta dari dusun boro kidul
karnaval 2019
peserta dari dusun boro miri
kadus
dari dusun kaliloko
karnaval
dari dusun wilayah tujuh
karnaval 2019
dari dusun lestri

kostum wayang
peserta dari dusun boro lor




PERDES LINGKUNGAN HIDUP DESA KEDUNGRINGIN


Description: kab smg.jpg













KEPALA DESA KEDUNGRINGIN
KECAMATAN SURUH KABUPATEN SEMARANG

RANCANGAN PERATURAN DESA KEDUNGRINGIN KECAMATAN SURUH
KABUPATEN SEMARANG

NOMOR.....TAHUN 2019

TENTANG

PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP

 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA KEDUNGRINGIN

Menimbang  :       Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaaten Semarang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka perlu dibentuk Peraturan Desa Kedungringin Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup.
                     

Mengingat   :  1.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;
2.     Undang-Undang  Nomor 67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas–batas  Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1652) ;
3.     Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
4.     Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  1997  Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
5.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa             (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

7.     Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
8.     Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500 );
9.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014  Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015  Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
10.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
11.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
12.  Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2016  Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18).

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KEDUNGRINGIN
dan
KEPALA DESA  KEDUNGRINGIN

MEMUTUSKAN :


Menetapkan:      PERATURAN DESA TENTANG PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
1.        Desa adalah Desa Kedungringin Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang
2.        Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.        Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4.        Badan Permusyawaratan Desa, selnjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
5.        Kepala Desa adalah Kepala Desa Kedungringin.
6.        Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
7.        Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
8.        Orang adalah perseorangan, kelompok orang dan atau Badan Hukum.
9.        Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk lain.
10.     Pelestarian Lingkungan Hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup.
11.     Pengendalian Lingkungan Hidup adalah setiap upaya atau kegiatan pencegahan dan/atau penanggulangan dan/atau pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, meliputi perencanaan, penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan.
12.     Konservasi Sumber Daya Alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatan secara bijaksana serta menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.
13.     Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuknya atau dimasukkanya mahluk hidup, zat Energi, dan/atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
14.     Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
15.     Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD
16.     Sampah  adalah  sisa  kegiatan  sehari-hari  manusia  dan/atau  proses  alam  yang berbentuk padat.
17.     Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
18.     Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.


Pasal 2

(1)      Maksud dibentuknya Peraturan Desa tentang Pelestarian Lingkungan Hidup adalah untuk :
a.    menumbuhkan kepedulian Pemerintah Desa beserta seluruh masyarakatnya untuk berperan serta menjaga dan melestarikan lingkungan hidup;
b.   menumbuhkan kepedulian dan kesadaran masyarakat akan arti dan pentingnya lingkungan hidup bagi kesejahteraan manusia; dan
c.    memposisikan Pemerintah Desa sebagai motor penggerak partisipasi masyarakat didalam rangka melestarikan lingkungan hidup.
(2)      Tujuan diterbitkannya Peraturan Desa ini adalah :
a.    meningkatkan kemampuan desa dan menggali potensi desa melalui pemberdayaan masyarakat agar dapat membangun desa yang semakin sejahtera, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
b.   menjaga tetap berlangsungnya konversi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
c.    menjamin tetap berlangsungnya pelestarian lingkungan hidup yang didasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal dan budaya lokal;
d.   mencegah, menanggulangi, dan memulihkan sumber daya alam yang terkena pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
e.    menjamin tetap berlangsungnya kegiatan sektor pertanian, pariwisata, dan pemukiman; dan ( sesuai kegiatan yang dikembangkan di desa )
f.     membangun tetap tumbuh berkembangnya berbagai aktifitas pembangunan dengan tetap memelihara kelestarian fungsi lingkungan bagi kesejahteraan masyarakat;


BAB II

RUANG LINGKUP

Pasal 3

Ruang Lingkup dari Peraturan Desa ini meliputi :
a.    asas pelestarian lingkungan hidup;
b.   pelestarian lingkungan hidup;
c.    pendekatan pelestarian lingkungan hidup;
d.   program dan kegiatan / mekanisme ;
e.    hak , kewajiban dan peran;
f.     sarana dan prasarana;
g.    pembiayaan;
h.   pembinaan dan pengawasan;
i.     larangan;
j.     sanksi; dan
k.   ketentuan penutup.

BAB III

ASAS PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP

Pasal 4

Pelestarian lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas:
a.    kelestarian dan  keberlanjutan;
b.   keserasian dan keseimbangan;
c.    keterpaduan;
d.   manfaat;
e.    kehati-hatian;
f.     keadilan;
g.    keanekaragaman hayati;
h.   parsitipatif;
i.     kearifan lokal; dan
j.     tata kelola pemerintahan yang baik.


BAB IV

PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP

Bagian Kesatu
Kegiatan Pelestarian Lingkungan Hidup

Pasal 5

Kegiatan pelestarian lingkungan hidup mencakup :
a.     pelestarian lingkungan udara;
b.     pelestarian lingkungan perairan / sumber daya air;
c.     pelestarian lingkungan lahan / tanah; dan
d.     pelestarian lingkungan flora dan fauna.

Bagian Kedua
Pelestarian Lingkungan Udara

Pasal 6

Pelestarian lingkungan udara dilaksanakan dengan :
a.    penanaman pohon / tanaman di pekarangan, halaman, tepi jalan, lapangan, pemukiman, pertokoan, perkantoran, sekolahan, tempat ibadah;
b.   memperlakukan / mengelola sampah dengan cara pilah dan olah sampah;
c.    sanitasi / kebersihan lingkungan meliputi ;
d.   pembuatan saluran air dari aktivitas rumah tangga maupun aktifitas usaha / kegiatan dengan teknis yang benar;
e.    pembuatan jamban untuk setiap rumah tinggal;
f.     merawat ternak piaraan dengan teknis yang benar;
g.    pembuatan biogas dari limbah kegiatan; dan/atau
h.   membuat ruang terbuka hijau.

Bagian Ketiga
Pelestarian Lingkungan Perairan / Sumber Daya Air

Pasa  7

Pelestarian lingkungan perairan / sumber daya air dilaksanakan dengan cara:
a.    menyediakan dan mempertahankan daerah resapan air;
b.   menanam tanaman keras / tahunan berupa buah-buahan dan kayu-kayuan;
c.    membuat rorak / lubang diantara tanaman di lahan pertanian / perkebunan/ pekarangan;
d.   membuat terasering untuk lahan berbukit dan bergunung;
e.    membuat gully plug (penahan aliran air) pada saat hujan;
f.     membuat tampungan air hujan / embung;
g.    membuat sumur resapan air hujan untuk meresapkan air hujan yang berasal dari atap bangunan;
h.   membuat lobang bor biopori di lokasi padat pemukiman; dan/atau
i.     memanfaatkan sumber daya air, baik air tanah maupun air permukaaan secara efisien dan bijaksana.

Bagian Keempat
Pelestarian Lingkungan Lahan / Tanah

Pasal 8

Pelestarian lingkungan lahan / tanah dilaksanakan dengan cara :
a.    menjaga tanah supaya tidak terjadi erosi yang berlebihan;
b.   melakukan penambahan bahan organik pada tanah;
c.    membuat terasering pada lahan berbukit dan bergunung;
d.   mengurangi penggunaan pupuk kimia;
e.    menanam tanaman dengan sistem sabuk gunung;
f.     menanam tanaman jenis kacang-kacangan; dan/atau
g.    membuat bangunan penahan longsor.

Bagian Kelima
Pelestarian Lingkungan Flora dan Fauna

Pasal 9

Pelestarian lingkungan flora dan fauna dapat dilaksanakan dengan cara :
a.    pembangunan berwawasan lingkungan dengan memperhatikan keseimbangan yang sehat antara manusia dan lingkungan;
b.   membuat bank pohon melalui budaya dan kearifan lokal ( pernikahan, selapanan, khitanan dll) ;
c.    melaksanakan penanaman pada setiap area lahan;
d.   melaksanakan perkembangbiakan tanaman melalui pembibitan berbagai jenis tanaman terutama tanaman yang sudah langka;
e.    melaksanakan penebangan pohon dengan cara tebang pilih; dan
f.     membuat hutan rakyat dan hutan lindung.
g.    tidak melakukan perburuan secara liar;
h.   budidaya dan penangkaran hewan;
i.     menangkap ikan tidak dengan cara setrum accu dan pengunaan racun kimia; dan
j.     Pembuatan sarang/rumah burung hantu (Rubuha).

BAB V

PENDEKATAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

Pasal 10

Pendekatan pelestarian lingkungan  dilakukan dengan cara :
a.    Adat Istiadat;
Pendekatan pelestarian lingkungan dilakukan berdasarkan kearifaan lokal, keyakinan, kepercayaan dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat setempat sebagai penghargaan terhadap nenek moyang atas keluhuran budi dan tanggungjawab bagi keberlanjutan kehidupan dunia dan akhirat sebagai wujud rasa syukur  kepada Tuhan Yang Maha Kuasa Antara lain meliputi : merti dusun, sadranan, resik-resik kali, dan lain-lain.

b.   Seni dan budaya;
Pendekatan pelestarian lingkungan dilakukan melalui kegiatan dan nilai-nilai seni maupun budaya, baik berupa seni suara, seni rupa, seni tari, seni drama, seni ukir, wayang, reog sebagai media sosialisasi pelestarian lingkungan hidup.  

c.    Religi  / ajaran agama;
Pendekatan pelestarian lingkungan dilakukan berdasarkan ajaran agama manusia sebagai wujud makhluk Allah Subhanallahuwataala yang senantiasa taat akan perintah dan laranganNya.

d.   Pendidikan  formal dan informal;
Pendidikan pelestarian lingkungan dilakukan berdasarkan dimensi pendidikan formal, non formal  dan informal yang mengedepankan prinsip-prinsip kebenaran ilimiah  dan etika lingkungan.

e.    Hukum dan Kelembagaan;
Pendekatan pelestarian lingkungan dilakukan berdasarkan norma hukum baik yang tertulis maupun tidak sesuai peraturan perundangan yang  berlaku. Implementasi pendekatan hukum dilakukan dengan pemberian sanksi dan penghargaan.

f.     Kearifan Lingkungan;
Etika Pelestarian Lingkungan dilaksanakan atas dasar keutamaan etika kemasyarakatan, pemerintahan dan kehidupan berbangsa dan bernegara demi kemaslahatan bersama.

g.    Pendekatan Finansial;
Pendekatan Finansial adalah upaya penggalian dana untuk perencanaan, perumusan, penetapan dan implementasi program-program pelestarian lingkungan dari berbagai sumber dana yang sah seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), hibah, swadaya dan bantuan lembaga asing yang tidak mengikat.

h.   Pendekatan Kesehatan Lingkungan.
Pendidikan pelestarian lingkungan dilakukan berdasarkan dimensi pendidikan formal, non formal  dan informal yang mengedepankan prinsip-prinsip kebenaran ilimiah  dan etika lingkungan.

BAB VI
PROGRAM DAN KEGIATAN
Pasal 11
(1)   Kepala Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk menyusun perencanaan  mengenai pelestarian lingkungan hidup paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun  anggaran  yang diselenggarakan sebelum pemerintah desa menyusun rancangan Peraturan Desa tentang APBdes
(2)   Perencanaan Pelestarian Lingkungan Hidup Desa meliputi        :
a.    pembentukan kelompok – kelompok kerja penanganan lingkungan hidup dan menetapkan   tugas, kewajiban dan tanggungjawab setiap kelompok;
b.   inventarisasi permasalahan tentang lingkungan hidup di wilayahnya;
c.    pemetaan permasalahan lingkungan hidup meliputi : penanganan lingkungan udara, lingkungan perairan/sumber daya air, lahan/tahan dan lingkungan flora fauna;
d.   penyusunan agenda kegiatan pelestarian lingkungan hidup; dan
e.    perhitungan biaya yang timbul atas upaya pelestarian  lingkungan hidup;

Pasal  12
Rincian tugas dan kewajiban serta pembentukan kelompok kerja ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
BAB VII

HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN

Bagian Kesatu
Hak
Pasal 13

(1)  Setiap orang berhak atas Lingkungan Hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
(2)  Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan Lingkungan Hidup, informasi, partisipasi dan keadilan dalam memenuhi hak atas Lingkungan Hidup yang baik dan sehat.
(3)  Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat membahayakan lingkungan hidup di desa.
(4)  Setiap orang berhak untuk berperan dalam pelestarian Lingkungan Hidup di desa.
(5)  Setiap orang berhak melakukan pegaduan akibat dugaan terjadinya pencamaran dan/atau perusakan Lingkungan Hidup.

Bagian Kedua
Kewajiban

Pasal 14

(1)  Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi Lingkungan Hidup serta mengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
(2)  Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
a.    memberikan informasi kepada pemerintah desa yang terkait dengan upaya pelestarian lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka dan tepat waktu; dan
b.   menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.




Bagian Ketiga
Peran Masyarakat

Pasal 15

(1)  Masyarakat desa memiliki hak dan kesempataan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam pelestarian lingkungan hidup.
(2)  Peran masyarakat desa dapat berupa :
a.    pengawasan sosial;
b.   pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau
c.    penyampaian informasi dan/atau laporan.
(3)  Peran masyarakat desa dilakukan:
a.    untuk meningkatkan kepedulian dalam pelestarian lingkungan hidup;
b.   meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan;
c.    menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat desa;
d.   menumbuhkembangkan ketanggapsegeraaan masyarakat desa untuk melakukan pengawasan sosial; dan
e.    mengembangkan dan menjaga budaya/ kearifan lokal dalam rangka pelestarian lingkungan hidup di desa.
(4)  Peran bagi masyarakat pendatang yang telah bermukim selama paling sedikit 1 (satu) bulan di Desa Kedungringin Wajib mengikuti peraturan dan kegiatan pelestarian lingkungan;

BAB VIII

SARANA DAN PRASARANA

Pasal 16

Untuk membantu dan meningkatkan tingkat keberhasilan pelestarian lingkungan hidup, Pemerintah Desa dapat menyediakan sarana dan prasarana:
a.     alat komunikasi;
b.     pemasangan papan informasi;
c.     membuat tempat pembuangan akhir sampah ( TPA);
d.     pengadaan dan penyediaan kendaraan operasional pengangkut sampah dan petugas kebersihan;
e.     menyediakan pos pelayanan pengaduan khusus masalah lingkungan hidup;
f.      membuat sarang / rumah burung hantu (Rubuha).

BAB IX

PEMBIAYAAN

Pasal 17

Pembiayaan terhadap kegiatan pelestarian lingkungan hidup dapat berasal dari:
a.    APBDes;
b.   Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten (APBD Kabupaten);
c.    Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi (APBD Provinsi);
d.   Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN);
e.    hibah;
f.     bantuan sosial;
g.    swadaya masyarakat; dan
h.   dari pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat.

BAB X

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 18

(1)  Pembinaan dan Pengawasan terhadap kegiatan pelestarian lingkungan di desa dilaksanakan oleh Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.
(2)  Pembinaan dan Pengawasan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil monitoring dan evaluasi, sosialisasi serta kegiatan lapangan.
(3)   Pengawasan terhadap kegiatan dan atau usaha dilaksanakan oleh perangkat Desa yang ditugaskan oleh Kepala Desa;
(4)   Pengawasan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh petugas;
(5)   Hasil pengawasan dilaporkan Kepada Kepala Desa untuk ditindaklanjuti.

BAB XI

LARANGAN

                                                         Pasal 19          

Setiap orang atau badan  dilarang untuk :
a.    membuang sampah padat, plastik atau sejenisnya kesungai,aliran sungai, selokan;
b.   membuang limbah ternak dari kegiatan peternakan dan limbah manusia tanpa dilakukan pengolahan langsung ke sungai;
c.    membuang limbah industri ke sungai tanpa dilakukan pengolahan;
d.   menembak, menjaring, menangkap burung dan satwa liar yang di lindungi oleh negara;
e.    mencemari lingkungan dengan obat kimia, listrik  untuk menangkap  ikan, belut, keong dan sejenisnya di sawah maupun di sungai;
f.     mendirikan perternakan di tengah pemukiman warga;
g.    pemulung mengambil sampah di lingkungan setempat tanpa mendapatkan ijin dari ketua RT;
h.   mengambil bahan material disungai tanpa izin;
i.     membakar atau membuat api diladang, sawah, perkebunan, area tegalan dimusim kemarau yang bisa menyebabkan terjadinya bencana kebakaran; dan
j.     pelanggaran terhadap ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) pasal ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XII

SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 20

1)   Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Dikenakan sanksi administrasi dan sanksi sosial budaya.
2)   Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  berupa :
  1. teguran lisan;
  2. teguran tertulis;
  3. dikenai sangsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
3)   Sanksi sosial budaya jika melanggar pasal 20 huruf a dan huruf e maka diharuskan mengembalikan 2 (dua) kali lipat dari jumlah barang yang di peroleh.


BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa.

Ditetapkan di Desa Kedungringin
pada tanggal

KEPALA DESA KEDUNGRINGIN,



NUR HABIBI

Diundangkan di Desa Kedungringin.
pada tanggal……..

SEKRETARIS DESA KEDUNGRINGIN,





GANI SETIAWAN

LEMBARAN DESA KEDUNGRINGIN TAHUN 2019 NOMOR ….











TERBARU

KEGIATAN PENYEMPROTAN DESINFEKTAN SATGAS COVID19 DESA KEDUNGRINGIN KECAMATAN SURUH

  KAB. Semarang, - Desa Kedungringin Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang terus berkomitmen mendukung program pemerintah pusat dan pemerinta...

TERBARU