KEPALA DESA KEDUNGRINGIN
KECAMATAN SURUH KABUPATEN SEMARANG
RANCANGAN PERATURAN DESA KEDUNGRINGIN KECAMATAN SURUH
KABUPATEN SEMARANG
NOMOR.....TAHUN 2019
TENTANG
PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KEDUNGRINGIN
Menimbang : Bahwa
sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaaten Semarang
Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka perlu
dibentuk Peraturan Desa Kedungringin Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang Tentang
Pelestarian Lingkungan Hidup.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten
Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;
2.
Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang Perubahan
Batas–batas Wilayah Kotapraja Salatiga
Dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1652) ;
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4851);
4.
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
5.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3079);
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Salatiga Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3500 );
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
10. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
11. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2016
tentang Penetapan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2016 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18).
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN
DESA KEDUNGRINGIN
dan
KEPALA DESA KEDUNGRINGIN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: PERATURAN DESA TENTANG PELESTARIAN
LINGKUNGAN HIDUP
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang
dimaksud dengan:
1.
Desa adalah Desa Kedungringin Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang
2.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat
Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4.
Badan Permusyawaratan Desa, selnjutnya disebut BPD
adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan
wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
demokratis.
5.
Kepala Desa
adalah Kepala Desa Kedungringin.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya
disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
7.
Musyawarah Desa adalah
musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang
diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
8.
Orang adalah
perseorangan, kelompok orang dan atau Badan Hukum.
9.
Lingkungan Hidup adalah
kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk
manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia serta mahluk lain.
10.
Pelestarian Lingkungan Hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara
kelangsungan daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup.
11.
Pengendalian
Lingkungan Hidup adalah setiap upaya atau kegiatan pencegahan dan/atau
penanggulangan dan/atau pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan,
meliputi perencanaan, penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan,
pemulihan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan.
12.
Konservasi Sumber
Daya Alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatan secara
bijaksana serta menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara
dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.
13.
Pencemaran
Lingkungan Hidup adalah masuknya atau dimasukkanya mahluk hidup, zat Energi,
dan/atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga
melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
14.
Perusakan
Lingkungan Hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak
langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui
kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
15.
Peraturan Desa
adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah
dibahas dan disepakati bersama BPD
16.
Sampah adalah
sisa kegiatan sehari-hari
manusia dan/atau proses
alam yang berbentuk padat.
17.
Sampah Rumah Tangga adalah
sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak
termasuk tinja dan sampah spesifik.
18.
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah
sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri,
kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
Pasal 2
(1)
Maksud dibentuknya Peraturan Desa tentang
Pelestarian Lingkungan Hidup adalah untuk :
a.
menumbuhkan kepedulian Pemerintah Desa beserta
seluruh masyarakatnya untuk berperan serta menjaga dan melestarikan lingkungan
hidup;
b.
menumbuhkan kepedulian dan kesadaran masyarakat
akan arti dan pentingnya lingkungan hidup bagi kesejahteraan manusia; dan
c.
memposisikan Pemerintah Desa sebagai motor
penggerak partisipasi masyarakat didalam rangka melestarikan lingkungan hidup.
(2)
Tujuan diterbitkannya Peraturan Desa
ini adalah :
a.
meningkatkan kemampuan desa dan menggali potensi
desa melalui pemberdayaan masyarakat agar dapat membangun desa yang semakin
sejahtera, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
b.
menjaga tetap berlangsungnya konversi sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya;
c.
menjamin tetap berlangsungnya pelestarian
lingkungan hidup yang didasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal dan budaya
lokal;
d.
mencegah, menanggulangi, dan memulihkan sumber
daya alam yang terkena pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
e.
menjamin tetap berlangsungnya kegiatan sektor pertanian,
pariwisata, dan pemukiman; dan ( sesuai kegiatan yang dikembangkan di desa )
f.
membangun tetap tumbuh berkembangnya berbagai
aktifitas pembangunan dengan tetap memelihara kelestarian fungsi lingkungan
bagi kesejahteraan masyarakat;
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 3
Ruang Lingkup
dari Peraturan Desa ini meliputi :
a. asas pelestarian lingkungan hidup;
b. pelestarian lingkungan hidup;
c. pendekatan
pelestarian lingkungan hidup;
d. program dan kegiatan / mekanisme ;
e. hak , kewajiban dan peran;
f. sarana dan prasarana;
g. pembiayaan;
h. pembinaan dan pengawasan;
i. larangan;
j. sanksi; dan
k. ketentuan penutup.
BAB III
ASAS PELESTARIAN
LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 4
Pelestarian lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas:
a. kelestarian dan
keberlanjutan;
b. keserasian dan keseimbangan;
c. keterpaduan;
d. manfaat;
e. kehati-hatian;
f. keadilan;
g. keanekaragaman hayati;
h. parsitipatif;
i. kearifan lokal; dan
j. tata kelola pemerintahan yang baik.
BAB IV
PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
Bagian Kesatu
Kegiatan Pelestarian Lingkungan Hidup
Pasal 5
Kegiatan pelestarian lingkungan hidup mencakup :
a.
pelestarian
lingkungan udara;
b.
pelestarian
lingkungan perairan / sumber daya air;
c.
pelestarian
lingkungan lahan / tanah; dan
d.
pelestarian
lingkungan flora dan fauna.
Bagian Kedua
Pelestarian Lingkungan Udara
Pasal 6
Pelestarian lingkungan udara dilaksanakan dengan :
a. penanaman
pohon / tanaman di pekarangan, halaman, tepi jalan, lapangan, pemukiman,
pertokoan, perkantoran, sekolahan, tempat ibadah;
b. memperlakukan
/ mengelola sampah dengan cara pilah dan olah sampah;
c. sanitasi
/ kebersihan lingkungan meliputi ;
d. pembuatan
saluran air dari aktivitas rumah tangga maupun aktifitas usaha / kegiatan
dengan teknis yang benar;
e. pembuatan
jamban untuk setiap rumah tinggal;
f. merawat
ternak piaraan dengan teknis yang benar;
g. pembuatan
biogas dari limbah kegiatan; dan/atau
h. membuat
ruang terbuka hijau.
Bagian Ketiga
Pelestarian Lingkungan Perairan / Sumber Daya Air
Pasa 7
Pelestarian lingkungan
perairan / sumber daya air dilaksanakan dengan cara:
a.
menyediakan dan mempertahankan
daerah resapan air;
b.
menanam tanaman
keras / tahunan berupa buah-buahan dan kayu-kayuan;
c.
membuat rorak / lubang diantara tanaman di lahan
pertanian / perkebunan/ pekarangan;
d.
membuat
terasering untuk lahan berbukit dan bergunung;
e.
membuat gully plug (penahan aliran air) pada
saat hujan;
f.
membuat tampungan
air hujan / embung;
g.
membuat sumur
resapan air hujan untuk meresapkan air hujan yang berasal dari atap bangunan;
h.
membuat lobang
bor biopori di lokasi padat pemukiman; dan/atau
i.
memanfaatkan sumber
daya air, baik air tanah maupun air permukaaan secara efisien dan bijaksana.
Bagian Keempat
Pelestarian Lingkungan Lahan / Tanah
Pasal 8
Pelestarian lingkungan lahan /
tanah dilaksanakan dengan cara :
a.
menjaga tanah
supaya tidak terjadi erosi yang berlebihan;
b.
melakukan
penambahan bahan organik pada tanah;
c.
membuat
terasering pada lahan berbukit dan bergunung;
d.
mengurangi
penggunaan pupuk kimia;
e.
menanam tanaman
dengan sistem sabuk gunung;
f.
menanam tanaman
jenis kacang-kacangan;
dan/atau
g.
membuat bangunan
penahan longsor.
Bagian Kelima
Pelestarian Lingkungan Flora dan Fauna
Pasal 9
Pelestarian lingkungan flora
dan fauna dapat dilaksanakan dengan cara :
a.
pembangunan
berwawasan lingkungan dengan memperhatikan keseimbangan yang sehat antara
manusia dan lingkungan;
b.
membuat bank
pohon melalui budaya dan kearifan lokal ( pernikahan, selapanan, khitanan dll)
;
c.
melaksanakan
penanaman pada setiap area lahan;
d.
melaksanakan
perkembangbiakan tanaman melalui pembibitan berbagai jenis tanaman terutama
tanaman yang sudah langka;
e.
melaksanakan
penebangan pohon dengan cara tebang pilih; dan
f.
membuat hutan
rakyat dan hutan lindung.
g.
tidak melakukan
perburuan secara liar;
h.
budidaya dan
penangkaran hewan;
i.
menangkap ikan
tidak dengan cara setrum accu dan pengunaan
racun kimia; dan
j.
Pembuatan
sarang/rumah burung hantu (Rubuha).
BAB V
PENDEKATAN
PELESTARIAN LINGKUNGAN
Pasal 10
Pendekatan
pelestarian lingkungan dilakukan dengan cara :
a.
Adat Istiadat;
Pendekatan
pelestarian lingkungan dilakukan berdasarkan kearifaan lokal, keyakinan,
kepercayaan dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat setempat sebagai
penghargaan terhadap nenek moyang atas keluhuran budi dan tanggungjawab bagi
keberlanjutan kehidupan dunia dan akhirat sebagai wujud rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa Antara lain
meliputi : merti dusun, sadranan, resik-resik kali, dan lain-lain.
b.
Seni dan budaya;
Pendekatan
pelestarian lingkungan dilakukan melalui kegiatan dan nilai-nilai seni maupun
budaya, baik berupa seni suara, seni rupa, seni tari, seni drama, seni ukir,
wayang, reog sebagai media sosialisasi pelestarian lingkungan hidup.
c.
Religi / ajaran agama;
Pendekatan pelestarian lingkungan dilakukan
berdasarkan ajaran agama manusia sebagai wujud makhluk Allah
Subhanallahuwataala yang senantiasa taat akan perintah dan laranganNya.
d.
Pendidikan formal dan informal;
Pendidikan pelestarian
lingkungan dilakukan berdasarkan dimensi pendidikan formal, non
formal dan informal yang mengedepankan
prinsip-prinsip kebenaran ilimiah dan
etika lingkungan.
e.
Hukum
dan Kelembagaan;
Pendekatan
pelestarian lingkungan dilakukan berdasarkan norma hukum
baik yang tertulis maupun tidak sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Implementasi pendekatan hukum
dilakukan dengan pemberian sanksi dan penghargaan.
f.
Kearifan
Lingkungan;
Etika Pelestarian Lingkungan dilaksanakan
atas dasar keutamaan etika kemasyarakatan, pemerintahan dan kehidupan berbangsa
dan bernegara demi kemaslahatan bersama.
g.
Pendekatan Finansial;
Pendekatan
Finansial adalah upaya penggalian dana untuk perencanaan, perumusan, penetapan
dan implementasi program-program pelestarian lingkungan dari
berbagai sumber dana yang sah seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APBDes),
hibah, swadaya dan bantuan lembaga asing yang tidak mengikat.
h.
Pendekatan
Kesehatan Lingkungan.
Pendidikan pelestarian
lingkungan dilakukan berdasarkan dimensi pendidikan formal, non
formal dan informal yang mengedepankan
prinsip-prinsip kebenaran ilimiah dan
etika lingkungan.
BAB VI
PROGRAM DAN KEGIATAN
Pasal 11
(1) Kepala Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk
menyusun perencanaan mengenai
pelestarian lingkungan hidup paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun anggaran yang diselenggarakan sebelum pemerintah desa
menyusun rancangan Peraturan Desa tentang APBdes
(2) Perencanaan Pelestarian Lingkungan Hidup Desa meliputi :
a. pembentukan kelompok – kelompok kerja penanganan
lingkungan hidup dan menetapkan tugas,
kewajiban dan tanggungjawab setiap kelompok;
b. inventarisasi permasalahan tentang lingkungan hidup di
wilayahnya;
c. pemetaan permasalahan lingkungan hidup meliputi :
penanganan lingkungan udara, lingkungan perairan/sumber daya air, lahan/tahan
dan lingkungan flora fauna;
d. penyusunan agenda kegiatan pelestarian lingkungan hidup; dan
e. perhitungan biaya yang timbul atas upaya pelestarian lingkungan hidup;
Pasal 12
Rincian tugas dan kewajiban serta pembentukan kelompok
kerja ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
BAB VII
HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN
Bagian Kesatu
Hak
Pasal 13
(1)
Setiap orang berhak atas Lingkungan Hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
(2)
Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan Lingkungan Hidup, informasi, partisipasi dan keadilan dalam memenuhi hak atas Lingkungan Hidup yang baik dan sehat.
(3)
Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau
keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat
membahayakan lingkungan hidup di desa.
(4)
Setiap orang berhak untuk berperan dalam
pelestarian Lingkungan Hidup di desa.
(5)
Setiap orang berhak melakukan pegaduan akibat
dugaan terjadinya pencamaran dan/atau perusakan Lingkungan Hidup.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 14
(1)
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian
fungsi Lingkungan Hidup serta mengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
(2)
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
berkewajiban:
a.
memberikan informasi kepada pemerintah desa yang
terkait dengan upaya pelestarian lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka
dan tepat waktu; dan
b.
menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.
Bagian Ketiga
Peran Masyarakat
Pasal 15
(1)
Masyarakat desa memiliki hak dan kesempataan yang
sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam pelestarian lingkungan
hidup.
(2)
Peran masyarakat desa dapat berupa :
a.
pengawasan sosial;
b.
pemberian saran, pendapat, usul, keberatan,
pengaduan; dan/atau
c.
penyampaian informasi dan/atau laporan.
(3)
Peran masyarakat desa dilakukan:
a.
untuk meningkatkan kepedulian dalam pelestarian
lingkungan hidup;
b.
meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat
dan kemitraan;
c.
menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat
desa;
d.
menumbuhkembangkan ketanggapsegeraaan masyarakat
desa untuk melakukan pengawasan sosial; dan
e.
mengembangkan dan menjaga budaya/ kearifan lokal
dalam rangka pelestarian lingkungan hidup di desa.
(4) Peran bagi masyarakat pendatang yang telah bermukim
selama paling sedikit 1 (satu) bulan di Desa Kedungringin Wajib mengikuti
peraturan dan kegiatan pelestarian lingkungan;
BAB VIII
SARANA DAN PRASARANA
Pasal 16
Untuk
membantu dan meningkatkan tingkat keberhasilan pelestarian lingkungan hidup, Pemerintah Desa dapat menyediakan sarana dan prasarana:
a.
alat komunikasi;
b.
pemasangan papan informasi;
c.
membuat
tempat pembuangan akhir sampah ( TPA);
d.
pengadaan
dan penyediaan kendaraan operasional pengangkut sampah dan petugas kebersihan;
e.
menyediakan pos pelayanan pengaduan khusus masalah
lingkungan hidup;
f.
membuat
sarang / rumah burung hantu (Rubuha).
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 17
Pembiayaan terhadap kegiatan pelestarian
lingkungan hidup dapat berasal dari:
a.
APBDes;
b.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten (APBD Kabupaten);
c.
Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah Provinsi (APBD Provinsi);
d.
Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN);
e.
hibah;
f.
bantuan
sosial;
g.
swadaya
masyarakat; dan
h.
dari
pihak ketiga yang sah dan tidak
mengikat.
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 18
(1) Pembinaan dan Pengawasan terhadap kegiatan pelestarian lingkungan di desa dilaksanakan oleh Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.
(2) Pembinaan dan Pengawasan dilakukan
berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil monitoring dan evaluasi, sosialisasi serta kegiatan lapangan.
(3)
Pengawasan terhadap kegiatan dan atau usaha
dilaksanakan oleh perangkat Desa yang ditugaskan oleh Kepala Desa;
(4)
Pengawasan dilakukan berdasarkan laporan
masyarakat maupun hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh petugas;
(5)
Hasil pengawasan dilaporkan Kepada Kepala Desa
untuk ditindaklanjuti.
BAB XI
LARANGAN
Pasal
19
Setiap orang atau badan dilarang untuk :
a.
membuang sampah padat, plastik atau sejenisnya kesungai,aliran sungai,
selokan;
b.
membuang limbah ternak dari
kegiatan peternakan dan limbah manusia tanpa dilakukan pengolahan langsung ke
sungai;
c.
membuang
limbah industri ke sungai tanpa dilakukan pengolahan;
d.
menembak, menjaring, menangkap burung dan satwa
liar yang di lindungi oleh negara;
e.
mencemari
lingkungan dengan obat kimia, listrik untuk menangkap ikan, belut, keong dan sejenisnya di sawah
maupun di sungai;
f.
mendirikan
perternakan di tengah pemukiman warga;
g.
pemulung
mengambil sampah di lingkungan setempat tanpa mendapatkan ijin dari ketua RT;
h.
mengambil
bahan material disungai tanpa izin;
i.
membakar
atau membuat api diladang, sawah, perkebunan, area tegalan dimusim kemarau yang
bisa menyebabkan terjadinya bencana kebakaran; dan
j.
pelanggaran
terhadap ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6),
ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) pasal ini dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 20
1)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Dikenakan sanksi administrasi dan
sanksi sosial budaya.
2)
Sanksi
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
- teguran lisan;
- teguran tertulis;
- dikenai sangsi sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku;
3)
Sanksi sosial budaya jika melanggar pasal 20 huruf a dan huruf e
maka diharuskan mengembalikan 2 (dua) kali lipat dari jumlah barang yang di
peroleh.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan
penempatannya dalam Lembaran
Desa.
Ditetapkan di Desa Kedungringin
pada tanggal
KEPALA DESA KEDUNGRINGIN,
NUR HABIBI
Diundangkan
di Desa Kedungringin.
pada tanggal……..
SEKRETARIS DESA KEDUNGRINGIN,
GANI SETIAWAN
LEMBARAN
DESA KEDUNGRINGIN TAHUN 2019 NOMOR ….