Rabu, 09 Oktober 2019

STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKANA DESA KEDUNGRINGIN

Mengacu pada upaya pencapaian sasaran pokok kebijakan pembangunan guna melanjutkan pembangunan tahun tahun sebelumnya berdasarkan RPJDesa periode sebelumnya maka straaategi pembangunan Desa  dirumuskan sebagai berikut :

1.       Strategi di Bidang penyelenggaraan pemerintahan antara lain :
a.  penetapan dan penegasan batas Desa;
b.  pendataan Desa;
c.  penyusunan tata ruang Desa;
d. penyelenggaraan musyawarah Desa;
f.  pengelolaan informasi Desa;
g. penyelenggaraan perencanaan Desa;
h.  penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa;
i.  penyelenggaraan kerjasama antar Desa;
j.  pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa;
2.       Strategi Bidang pelaksanaan pembangunan Desa antara lain :
A. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan desa antara lain :
1.   Jalan pemukiman;
2.   Jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian;
3.   Lingkungan permukiman masyarakat Desa;
B.   Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kesehatan antara lain :
1.      Air bersih berskala Desa;
2.      Sanitasi lingkungan;
3.      Pelayanan kesehatan Desa seperti Poliklinik Desa dan Posyandu;
C.   Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Kebudayaan antara lain :
1.   Taman bacaan masyarakat;
2.   Pendidikan anak usia dini;
3.   Balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
4.   Pengembangan dan pembinaan Kelompok Seni Budaya;
5.   Pengembangan TPA, TPQ dan Madin.
D. Pengembangan Usaha Ekonomi produktif serta Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Ekonomi antara lain :
1.       Pembentukan dan pengembangan BUMDesa;
2.       Penguatan Permodalan BUMDesa;
3.       Pembibitan Tanaman Pangan;
4.       Penggilingan padi;
5.       Lumbung desa;
6.       Pembukaan lahan pertanian;
7.       Pengelolaan usaha hutan desa;
8.       Kolam ikan dan pembenihan ikan;
9.       Kandang ternak;
10.    Instalasi biogas;
11.    Mesin pakan ternak;
12.    Pengembangan UMKM;
E.      Pelestarian Lingkungan Hidup antara laina :
1.  Penghijauan ;
2.
Pembuatan terasering;
3.  Pemeliharaan hutan rakyat;
4.  Perlindungan mata air;
5.  Pembersihan daerah aliran sungai;
3.       Strategi  di Bidang Pembinaan Kemasyarakatan antara lain :
a.    Peningkatan peran linmas desa;
b.   Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
c.    Pembinaan kerukunan umat beragama;
d.   Pengadaan sarana dan prasarana olah raga;
e.    Pembinaan lembaga adat istiadat Desa;
f.     Pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat;
4.    Strategi di Bidang Pemberdayaan Masyarakat antara lain :
a.      Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
b.      Pelatihan teknologi tepat guna;
c.       Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi Kepala Desa, Perangkat  Desa, dan    Badan Pemusyawaratan Desa;
d.  Peningkatan Kapasitas Masyarakat, antara lain :
                               1)    Kader pemberdayaan masyarakat desa;
                               2)    Kelompok usaha ekonomi produktif;
                               3)    Kelompok perempuan,
                               4)    Kelompok tani,
                               5)    Kelompok masyarakat miskin,
                               6)    Kelompok pengrajin,
                               7)    Kelompok pemerhati dan perlindungan anak,
                               8)    Kelompok pemuda;

B. Arah Kebijakan Pembangunan Desa

Kebijakan adalah arah atau tindakan yang diambil oleh Pemerintah Desa Kedungringin Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang  untuk mencapai tujuan. Perumusan arah kebijakan pembangunan daerah dilakukan agar dalam pelaksanaannya akan lebih terfokus.
Kebijakan pembangunan Pemerintah Desa Kedungringin Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang  yang dipilih dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan sesuai visi-misi  Kepala Desa  Periode 2013-2019 adalah sebagai berikut :
1.     Meningkatkan pelayanan kesehatan.
Kebijakan ini diarahkan dalam rangka mencapai tujuan meningkatnya derajat kesehatan masyarakat, melalui :
a.     Peningkatan upaya promosi kesehatan dan monitoring terhadap gizi ibu hamil, balita dan perbaikan gizi masyarakat termasuk penanaman tanaman obat keluarga.
b.     Peningkatan budaya hidup bersih dan sehat, serta upaya penyehatan lingkungan melalui penyediaan kebutuhan permukiman dan lingkungan sehat termasuk penyediaan air bersih.
c.     Penyediaan sarana pelayanan kesehatan melalui peningkatan kualitas pelayanan di Pos Kesehatan Desa, Posyandu, dan Sarana Kesehatan lainnya.
d.     Penyediaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan penyandang cacat, lanjut usia dan masalah sosial lainnya.
2.     Meningkatkan pelayanan pendidikan.
Kebijakan ini diarahkan dalam rangka mencapai tujuan mewujudkan masyarakat cerdas, kreatif, berbudaya, berkarakter dan menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan ketaqwaan, melalui :
a.    Penyediaan infrastruktur pendidikan yang merata dan berkualitas.
b. Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dalam rangka pembentukan karakter anak-anak/anak usia dini.
c.  Pengembangan pendidikan non formal dalam rangka pembentukan karakter bangsa.
3.     Menyediakan infrastruktur daerah sebagai pendorong investasi dan perekonomian.
Kebijakan ini diarahkan dalam rangka mencapai tujuan terwujudnya infrastruktur pembangunan yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah, melalui :
a. Penyediaan fasilitas umum perdesaan yang memadai berupa jalan, jembatan, irigasi, embung, sarana air bersih, perumahan dan permukiman, sanitasi lingkungan, sarana dan prasarana kesehatan, pendidikan, penerangan, pemerintahan dan pasar tradisional serta lainnya.
b.   Penyediaan prasarana dan ruang publik perdesaan seperti gedung olah raga, taman, serta ruang publik lainnya.
c.    Peningkatan pengelolaan persampahan dan limbah keluarga.
4.     Mengoptimalkan pengelolaan potensi desa yang berwawasan lingkungan.
Kebijakan ini diarahkan dalam rangka mencapai tujuan meningkatnya kegiatan usaha ekonomi desa dan termanfaatkannya sumberdaya alam secara optimal dan berkelanjutan, melalui :
a.    Pembentukan sentra/klaster usaha skala UMKM dengan produk khas daerah yang memiliki daya saing.
b. Peningkatan akses petani terhadap sarana produksi, modal dan pemasaran serta teknologi pertanian.
c.   Diversifikasi usaha pertanian menuju agrobisnis dan agroindustri dalam rangka meningkatkan nilai tambah produk dan daya tarik usaha sektor pertanian.
d.   Penerapan teknologi tepat guna berwawasan lingkungan dalam rangka pengembangan jenis dan kualitas produk industri lokal serta pelestarian sumberdaya alam.
e.    Pembentukan jejaring kerjasama dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan berkelanjutan.
f.   Pengendalian pemanfaatan sumberdaya alam dan kerusakan lingkungan serta pelestarian sumber-sumber air.
5.     Mengembangkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
Kebijakan ini diarahkan dalam rangka mewujudkan peran serta dan kemandirian masyarakat dalam pembangunan tanpa membedakan gender dengan memperhatikan hak-hak anak, melalui :
a.    Peningkatan kapasitas kelembagaan desa dan peran serta masyarakat serta organisasi kemasyarakatan dalam proses pembangunan desa.
b.   Pemberdayaan penyandang masalah sosial guna peningkatan kualitas hidup.
c. Pemberdayaan perempuan dalam proses pembangunan, serta pemenuhan kebutuhan dan perlindungan terhadap hak-hak anak dan perempuan melalui sinergitas pemerintah, masyarakat dan swasta.
d.   Peningkatan peran serta masyarakat dalam menumbuhkan minat baca masyarakat melalui penyediaan bahan bacaan.
6.     Mewujudkan kepemerintahan yang baik.
Kebijakan ini diarahkan dalam rangka terlaksanakannya pemerintahan, pelayanan masyarakat dan pembangunan yang efektif, efisien dan akuntabel, serta terciptanya iklim yang kondusif bagi pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan, melalui :
a.    Peningkatan akses masyarakat terhadap informasi publik.
b. Peningkatan disiplin, kompetensi, profesionalisme dan pemerataan penempatan aparatur pemerintah desa yang responsif terhadap perubahan paradigma pemerintahan.
c.    Peningkatan kesejahteraan aparatur pemerintah desa.
d. Peningkatan kemampuan manajemen pembangunan melalui perencanaan dan penganggaran yang responsif gender dan berbasis data dan arah kebijakan prioritas yang didukung pengendalian dan pengawasan secara optimal.
e.    Penerapan pelayananmasyarakat yang tertib, tepat waktu, transparan dan akuntabel yang mengacu pada aturan yang telah ditetapkan.
f.  Pengembangan budaya tertib, penegakan keadilan dan supremasi hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KRITIK DAN SARAN SELALU ADMIN HARAPKAN

TERBARU

KEGIATAN PENYEMPROTAN DESINFEKTAN SATGAS COVID19 DESA KEDUNGRINGIN KECAMATAN SURUH

  KAB. Semarang, - Desa Kedungringin Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang terus berkomitmen mendukung program pemerintah pusat dan pemerinta...

TERBARU