Mengacu pada upaya pencapaian sasaran pokok kebijakan pembangunan guna melanjutkan pembangunan tahun tahun sebelumnya berdasarkan RPJDesa periode sebelumnya maka straaategi pembangunan Desa dirumuskan sebagai berikut :
1.
Strategi di Bidang
penyelenggaraan pemerintahan antara lain :
a. penetapan dan penegasan batas Desa;
b. pendataan Desa;
c. penyusunan tata ruang Desa;
d. penyelenggaraan musyawarah Desa;
f. pengelolaan informasi Desa;
g. penyelenggaraan perencanaan Desa;
h. penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan
pemerintahan Desa;
i. penyelenggaraan kerjasama
antar Desa;
j. pembangunan sarana dan
prasarana kantor
Desa;
2.
Strategi Bidang
pelaksanaan pembangunan Desa antara lain :
A. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan desa antara lain :
1.
Jalan
pemukiman;
2.
Jalan
Desa antar permukiman ke wilayah pertanian;
3.
Lingkungan
permukiman masyarakat Desa;
B. Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Kesehatan antara lain :
1.
Air bersih
berskala Desa;
2.
Sanitasi
lingkungan;
3.
Pelayanan kesehatan Desa seperti Poliklinik Desa dan Posyandu;
C. Pembangunan, pemanfaatan
dan pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Kebudayaan antara lain :
1.
Taman bacaan masyarakat;
2.
Pendidikan anak usia dini;
3.
Balai
pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
4.
Pengembangan
dan pembinaan
Kelompok Seni Budaya;
5.
Pengembangan TPA, TPQ dan Madin.
D. Pengembangan Usaha Ekonomi produktif serta Pembangunan, Pemanfaatan dan
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Ekonomi antara lain :
1.
Pembentukan dan pengembangan BUMDesa;
2.
Penguatan Permodalan BUMDesa;
3.
Pembibitan Tanaman Pangan;
4.
Penggilingan padi;
5.
Lumbung desa;
6.
Pembukaan lahan pertanian;
7.
Pengelolaan usaha hutan desa;
8.
Kolam ikan dan pembenihan ikan;
9.
Kandang ternak;
10.
Instalasi biogas;
11.
Mesin pakan ternak;
12.
Pengembangan UMKM;
E. Pelestarian Lingkungan
Hidup antara laina :
1. Penghijauan ;
2. Pembuatan terasering;
2. Pembuatan terasering;
3. Pemeliharaan hutan rakyat;
4. Perlindungan mata air;
5. Pembersihan daerah aliran
sungai;
3.
Strategi di Bidang Pembinaan Kemasyarakatan antara lain :
a.
Peningkatan peran linmas desa;
b.
Penyelenggaraan
ketentraman dan ketertiban;
c.
Pembinaan
kerukunan umat beragama;
d.
Pengadaan
sarana dan prasarana olah raga;
e.
Pembinaan
lembaga adat istiadat
Desa;
f.
Pembinaan
kesenian dan sosial budaya masyarakat;
4. Strategi di Bidang Pemberdayaan Masyarakat antara lain :
a.
Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
b.
Pelatihan teknologi tepat guna;
c.
Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa;
d.
Peningkatan Kapasitas Masyarakat, antara lain :
1) Kader pemberdayaan masyarakat desa;
2) Kelompok usaha ekonomi produktif;
3) Kelompok perempuan,
4) Kelompok tani,
5) Kelompok masyarakat miskin,
6) Kelompok pengrajin,
7) Kelompok pemerhati dan perlindungan anak,
8) Kelompok pemuda;
B. Arah Kebijakan Pembangunan Desa
Kebijakan adalah arah atau tindakan yang diambil oleh Pemerintah
Desa Kedungringin Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang untuk mencapai
tujuan. Perumusan arah kebijakan pembangunan daerah dilakukan agar dalam
pelaksanaannya akan lebih terfokus.
Kebijakan pembangunan Pemerintah Desa Kedungringin Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang yang dipilih dalam
rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan sesuai visi-misi Kepala Desa
Periode 2013-2019 adalah
sebagai berikut :
1.
Meningkatkan pelayanan kesehatan.
Kebijakan ini diarahkan dalam rangka mencapai tujuan meningkatnya derajat
kesehatan masyarakat, melalui :
a.
Peningkatan upaya promosi kesehatan dan monitoring
terhadap gizi
ibu hamil, balita dan perbaikan gizi
masyarakat termasuk penanaman tanaman obat keluarga.
b.
Peningkatan budaya hidup bersih dan sehat, serta upaya penyehatan
lingkungan melalui penyediaan kebutuhan permukiman dan lingkungan sehat
termasuk penyediaan air bersih.
c.
Penyediaan sarana pelayanan kesehatan melalui peningkatan kualitas
pelayanan di Pos
Kesehatan Desa, Posyandu, dan Sarana Kesehatan lainnya.
d.
Penyediaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan penyandang cacat,
lanjut usia dan masalah sosial lainnya.
2.
Meningkatkan pelayanan pendidikan.
Kebijakan ini diarahkan dalam rangka mencapai tujuan mewujudkan masyarakat cerdas, kreatif, berbudaya,
berkarakter dan menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan ketaqwaan, melalui :
a.
Penyediaan infrastruktur pendidikan yang merata dan berkualitas.
b. Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dalam rangka pembentukan
karakter anak-anak/anak usia dini.
c. Pengembangan pendidikan non formal dalam rangka pembentukan karakter bangsa.
3.
Menyediakan infrastruktur daerah sebagai pendorong investasi dan perekonomian.
Kebijakan ini diarahkan dalam rangka mencapai tujuan terwujudnya infrastruktur pembangunan
yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah, melalui :
a. Penyediaan fasilitas umum perdesaan yang memadai berupa jalan, jembatan,
irigasi, embung, sarana air bersih, perumahan dan permukiman, sanitasi
lingkungan, sarana dan prasarana kesehatan, pendidikan, penerangan,
pemerintahan dan pasar tradisional serta lainnya.
b.
Penyediaan prasarana dan ruang publik perdesaan seperti gedung olah raga, taman, serta ruang
publik lainnya.
c.
Peningkatan pengelolaan persampahan
dan limbah keluarga.
4.
Mengoptimalkan pengelolaan potensi desa yang
berwawasan lingkungan.
Kebijakan ini diarahkan dalam rangka mencapai
tujuan meningkatnya kegiatan usaha ekonomi desa dan termanfaatkannya sumberdaya alam secara
optimal dan berkelanjutan, melalui :
a.
Pembentukan sentra/klaster
usaha skala UMKM dengan produk khas daerah yang memiliki daya saing.
b. Peningkatan
akses petani terhadap sarana produksi, modal dan pemasaran serta teknologi
pertanian.
c. Diversifikasi
usaha pertanian menuju agrobisnis dan agroindustri dalam rangka meningkatkan
nilai tambah produk dan daya tarik usaha sektor pertanian.
d. Penerapan
teknologi tepat guna berwawasan lingkungan dalam rangka pengembangan jenis dan
kualitas produk industri lokal serta pelestarian sumberdaya alam.
e. Pembentukan
jejaring kerjasama dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan
berkelanjutan.
f. Pengendalian pemanfaatan
sumberdaya alam dan kerusakan lingkungan serta pelestarian sumber-sumber air.
5.
Mengembangkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
Kebijakan ini diarahkan dalam rangka mewujudkan peran serta dan kemandirian masyarakat dalam pembangunan
tanpa membedakan gender dengan memperhatikan hak-hak anak, melalui :
a. Peningkatan
kapasitas kelembagaan desa dan peran serta masyarakat serta organisasi
kemasyarakatan dalam proses pembangunan desa.
b. Pemberdayaan
penyandang masalah sosial guna peningkatan kualitas hidup.
c. Pemberdayaan
perempuan dalam proses pembangunan, serta pemenuhan kebutuhan dan perlindungan
terhadap hak-hak anak dan perempuan melalui sinergitas pemerintah, masyarakat
dan swasta.
d. Peningkatan
peran serta masyarakat dalam menumbuhkan minat baca masyarakat melalui
penyediaan bahan bacaan.
6.
Mewujudkan
kepemerintahan yang baik.
Kebijakan ini diarahkan dalam rangka terlaksanakannya pemerintahan, pelayanan masyarakat
dan pembangunan yang efektif, efisien dan akuntabel, serta terciptanya iklim yang kondusif bagi pelaksanaan pembangunan
dan pemerintahan, melalui :
a. Peningkatan
akses masyarakat terhadap informasi publik.
b. Peningkatan
disiplin, kompetensi, profesionalisme dan pemerataan penempatan aparatur
pemerintah desa yang responsif terhadap perubahan paradigma pemerintahan.
c. Peningkatan
kesejahteraan aparatur pemerintah desa.
d. Peningkatan
kemampuan manajemen pembangunan melalui perencanaan dan penganggaran yang
responsif gender dan berbasis data dan arah kebijakan prioritas yang didukung
pengendalian dan pengawasan secara optimal.
e. Penerapan
pelayananmasyarakat yang tertib, tepat waktu, transparan dan akuntabel yang
mengacu pada aturan yang telah ditetapkan.
f. Pengembangan
budaya tertib, penegakan keadilan dan supremasi hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
KRITIK DAN SARAN SELALU ADMIN HARAPKAN