Rabu, 09 Oktober 2019

GAMBARAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA PEMDES KEDUNGRINGIN


1.  Sistem Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
     Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintah Desa, dan berdasarkan Peraturan Desa Kedungringin Nomor 4 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kedungringin Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintaha Desa Kedungringin adalah terdiri dari :
a.    Kepala Desa;
b.    Sekretariat Desa;
c.    Kepala Seksi Umum;
d.    Kepala Seksi Keuangan;
e.    Kepala Urusan Pemerintahan;
f.     Kepala Urusan Pembangunan;
g.    Kepala Urusan Kemasyarakatan;
h.    2 Pelaksanan Tenaga Teknis: Pelaksanan Tenaga Teknis Pengairan( Irigasi) pertanian dan Tenaga Teknis Keagamaan dan Adat Istiadat.
i.     Kepala Dusun
Kepala Dusun tersebut terdiri dari :
1.   Kepala Dusun Kaliloko;
2.   Kepala Dusun Krajan;
3.   Kepala Dusun Boro Kidul;
4.   Kepala Dusun Boro Lor;
5.   Kepala Dusun Boro Miri;
6.   Kepala Dusun Lestri;
7.   Kepala Dusun Krenceng/krisik;
8.   Kepala Dusun Jagir.

2.  Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa
     a.  Tugas Pokok Kepala Desa
·  Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
·  Membina kehidupan masyarakat desa.
·  Membina perekonomian.
·  Memlihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
·  Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa.
·  Mewakili desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hokum.
·  Mengajukan Rancangan Peraturan Desa dan Membuat Peraturan Desa bersama BPD.
·  Menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa.
b.  Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa
·  Menyelenggarakan dan melaksanakan administrasi pemerintahan, pembangunan dan  kemasyarakatan desa.
·  Memberikan pelayanan administrasi kependudukan.
·  Melaksanakan penatausahaan administrasi keuangan desa.
·  Melaksanakan penatausahaan administasi/ inventarisasi asset desa.
·  Melaksanakan pengelolaan kepegawaian perangkat desa.
c.       Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Keuangan
·  Membantu Sekretaris Desa melaksanakan penatausahaan administrasi keuangan desa.
·  Menyusun perencanaan pendapatan dan belanja desa.
·  Menyusun laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan desa.
·  Melaksanakan tugas – tugas lain yang berhubungan dengan keuangan desa.
d.       Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Umum
·  Menyusun administrasi aset dan kekayaan desa.
·  Melaksanakan pelayanan umum kepada masyarakat.
·  Melaksanakan ketatalaksanaan urusan rumah tangga desa.
e.                 Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Pemerintahan
·  Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data pemerintahan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
·  Melaksanakan pembinaan dan pelayanan bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
·  Melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan dan pertanahan.
·  Memfasilitasi pendataan pemilih untuk pelaksanaan pemilihan umum.
·  Mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat.
      f.  Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Pembangunan
·  Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data serta membina di bidang pembangunan pendidikan, kesehatan, budaya, keagamaan serta kesejahteraan masyarakat.
·  Menyusun perencanaan pembangunan dan pemeliharaan fisik yang telah dilaksanakan di Desa;
·  Melaksanakan koordinasi pelaksanaan pembangunan di Desa;
·  Melaksanakan pembinaan kegiatan usaha ekonomi skala Desa;
·  Melaksanakan pelayanan pengajuan perijinan di Desa;
      g. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat
·  Menyusun perencanaan kegiatan bidang kesejahteraan rakyat;
·  Melaksanakan pelayanan dan pembinaan kegiatan sosial keagamaan;
·  Melaksanakan kegiatan bidang kesejahteraan rakyat;
h.   Tugas Pokok dan Fungsi Pelaksana Tenaga Teknis Pengairan (Irigasi ) pertanian
·  Membantu Perencanaan Pelaksanaan Pembinaan Teknis Pertanian serta mengkoordinasi pengairan.
·  Membantu mengembangkan, meningkatkan mutu pertanian;
·  Membantu Perencanaan Pelaksanaan dan Pelestarian Sumber Air Desa;
·  Melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
i.     Tuhas pokok dan Fungsi Pelaksana Tenaga Teknis Keagamaan dan Adat Istiadat
·  Membantu Perencanaan dan pelaksanaan bidang keagamaan;
·  Membantu perencanaan dan pelaksanaan bidang Adat Istiadat;
·  Membantu Perencanaan dan Pelaksanaan serta pengembangan Kebudayaan Desa;
·  Melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan Kepala Desa sesuai dengan Bidangnya.
j.     Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun
·  Membantu melaksanakan sebagian tugas Kepala Desa di wilayah masing-masing;
·  Membantu melaksanakan tugas bidang pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan masyarakat, ketentraman dan ketertiban sesuai wilayahnya;
·  Membantu menyusun perencanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan masyarakat, ketentraman dan ketertiban sesuai wilayahnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KRITIK DAN SARAN SELALU ADMIN HARAPKAN

TERBARU

KEGIATAN PENYEMPROTAN DESINFEKTAN SATGAS COVID19 DESA KEDUNGRINGIN KECAMATAN SURUH

  KAB. Semarang, - Desa Kedungringin Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang terus berkomitmen mendukung program pemerintah pusat dan pemerinta...

TERBARU