1. Sistem
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5
Tahun 2000 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintah Desa, dan berdasarkan Peraturan Desa Kedungringin Nomor 4 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kedungringin Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintaha Desa Kedungringin adalah terdiri dari :
Tata Kerja Pemerintah Desa, dan berdasarkan Peraturan Desa Kedungringin Nomor 4 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kedungringin Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintaha Desa Kedungringin adalah terdiri dari :
a.
Kepala
Desa;
b.
Sekretariat
Desa;
c.
Kepala
Seksi Umum;
d.
Kepala
Seksi Keuangan;
e.
Kepala
Urusan Pemerintahan;
f.
Kepala
Urusan Pembangunan;
g.
Kepala
Urusan Kemasyarakatan;
h.
2
Pelaksanan Tenaga Teknis: Pelaksanan Tenaga Teknis Pengairan( Irigasi)
pertanian dan Tenaga Teknis Keagamaan dan Adat Istiadat.
i.
Kepala
Dusun
Kepala Dusun tersebut terdiri dari :
1. Kepala Dusun Kaliloko;
2. Kepala Dusun Krajan;
3. Kepala Dusun Boro Kidul;
4. Kepala Dusun Boro Lor;
5. Kepala Dusun Boro Miri;
6. Kepala Dusun Lestri;
7. Kepala Dusun Krenceng/krisik;
8. Kepala Dusun Jagir.
2. Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa
a. Tugas
Pokok Kepala Desa
· Memimpin penyelenggaraan pemerintahan
desa.
· Membina kehidupan masyarakat desa.
· Membina perekonomian.
· Memlihara ketentraman dan ketertiban
masyarakat.
· Mendamaikan perselisihan masyarakat di
desa.
· Mewakili desanya didalam dan diluar
pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hokum.
· Mengajukan Rancangan Peraturan Desa dan
Membuat Peraturan Desa bersama BPD.
· Menjaga kelestarian adat istiadat yang
hidup dan berkembang di desa.
b. Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa
·
Menyelenggarakan
dan melaksanakan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan desa.
·
Memberikan
pelayanan administrasi kependudukan.
·
Melaksanakan
penatausahaan administrasi keuangan desa.
·
Melaksanakan
penatausahaan administasi/ inventarisasi asset desa.
·
Melaksanakan
pengelolaan kepegawaian perangkat desa.
c. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi
Keuangan
·
Membantu
Sekretaris Desa melaksanakan penatausahaan administrasi keuangan desa.
·
Menyusun
perencanaan pendapatan dan belanja desa.
·
Menyusun
laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan desa.
·
Melaksanakan
tugas – tugas lain yang berhubungan dengan keuangan desa.
d. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Umum
·
Menyusun
administrasi aset dan kekayaan desa.
·
Melaksanakan
pelayanan umum kepada masyarakat.
·
Melaksanakan
ketatalaksanaan urusan rumah tangga desa.
e. Tugas
Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Pemerintahan
· Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi
data pemerintahan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
· Melaksanakan pembinaan dan pelayanan
bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
· Melaksanakan pengelolaan administrasi
kependudukan dan pertanahan.
· Memfasilitasi pendataan pemilih untuk
pelaksanaan pemilihan umum.
· Mengumpulkan bahan dalam rangka
pembinaan wilayah dan masyarakat.
f. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan
Pembangunan
· Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi
data serta membina di bidang pembangunan pendidikan, kesehatan, budaya,
keagamaan serta kesejahteraan masyarakat.
· Menyusun perencanaan pembangunan dan
pemeliharaan fisik yang telah dilaksanakan di Desa;
· Melaksanakan koordinasi pelaksanaan
pembangunan di Desa;
· Melaksanakan pembinaan kegiatan usaha
ekonomi skala Desa;
· Melaksanakan pelayanan pengajuan
perijinan di Desa;
g. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan
Kesejahteraan Rakyat
· Menyusun perencanaan kegiatan bidang
kesejahteraan rakyat;
· Melaksanakan pelayanan dan pembinaan
kegiatan sosial keagamaan;
· Melaksanakan kegiatan bidang kesejahteraan
rakyat;
h. Tugas Pokok dan Fungsi Pelaksana Tenaga
Teknis Pengairan (Irigasi ) pertanian
· Membantu Perencanaan Pelaksanaan
Pembinaan Teknis Pertanian serta mengkoordinasi pengairan.
· Membantu mengembangkan, meningkatkan
mutu pertanian;
· Membantu Perencanaan Pelaksanaan dan
Pelestarian Sumber Air Desa;
· Melaksanakan tugas-tugas lain yang di
berikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
i. Tuhas pokok dan Fungsi Pelaksana Tenaga
Teknis Keagamaan dan Adat Istiadat
· Membantu Perencanaan dan pelaksanaan
bidang keagamaan;
· Membantu perencanaan dan pelaksanaan
bidang Adat Istiadat;
· Membantu Perencanaan dan Pelaksanaan
serta pengembangan Kebudayaan Desa;
· Melaksanakan tugas-tugas lain yang di
berikan Kepala Desa sesuai dengan Bidangnya.
j. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun
· Membantu melaksanakan sebagian tugas
Kepala Desa di wilayah masing-masing;
· Membantu melaksanakan tugas bidang
pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan masyarakat, ketentraman dan ketertiban
sesuai wilayahnya;
· Membantu menyusun perencanaan kegiatan
pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan masyarakat, ketentraman dan ketertiban
sesuai wilayahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
KRITIK DAN SARAN SELALU ADMIN HARAPKAN